Rancangan Pergub Komunikasi Publik Sulawesi Utara Rampung, Siap ke Kemendagri

Sulut1news.com,  Manado – Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Media Komunikasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah berhasil difinalisasi hari ini. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos, MM, bersama Tim Biro Hukum Setda Provinsi Sulut dan Tim Kominfo Sulut, berlangsung lancar dan produktif, Rabu (21/05/2025).
Menurut Kepala Bidang Kominfo Dinas Kominfo Sulut, Hendra Tambjong, SH, rancangan pergub ini akan segera dikonsultasikan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulut kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulut. Setelahnya, dokumen ini akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengesahan lebih lanjut.

Dalam rapat finalisasi, Kadis Kominfo Evans Steven Liow menegaskan pentingnya pengaturan hukum yang jelas dalam tata kelola media komunikasi publik. Pergub ini mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan kerja sama media, pengadaan, pengelolaan komunikasi publik, jenis media yang digunakan, hingga penyelenggaraan diseminasi pesan media. Selain itu, evaluasi terhadap efektivitas pesan yang disampaikan melalui media juga menjadi fokus utama.

“Pengaturan ini diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kerja sama media harus sesuai dengan rekomendasi hasil evaluasi dan monitoring periode 2023-2024. Dengan melibatkan peran aktif setiap perangkat daerah, penyebarluasan informasi publik dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif,” ungkap Liow.

Rancangan pergub ini juga mencakup pelaporan strategi komunikasi pemerintah daerah secara mingguan kepada Gubernur selaku pimpinan daerah. Laporan ini akan menjadi acuan dalam menetapkan agenda prioritas komunikasi, merumuskan rekomendasi kebijakan, serta mengantisipasi potensi krisis terkait implementasi kebijakan di daerah.

Proses pembahasan yang telah berlangsung sejak pekan lalu ini berhasil mencapai finalisasi hari ini, menandai langkah penting dalam memperkuat komunikasi publik yang transparan dan akuntabel di Sulawesi Utara. Dengan adanya pergub ini, diharapkan penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik di Sulut dapat semakin terstruktur, efektif, dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

“Langkah ini adalah wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulut untuk menghadirkan komunikasi publik yang berkualitas, sehingga masyarakat dapat lebih percaya dan terlibat dalam setiap kebijakan daerah,” tutup Liow.

Rancangan pergub ini kini memasuki tahap konsultasi hukum sebelum resmi diterapkan, menandai era baru dalam tata kelola media komunikasi publik di Sulawesi Utara.
(ELVIS)

Posting Komentar

0 Komentar