Manado, Sulut1news.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar operasi besar-besaran untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan pelaku ekonomi. Operasi ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, yang menempatkan pemberantasan premanisme sebagai prioritas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban umum.
Pada Selasa (20/5/2025), Polda Sulut menggelar konferensi pers di Aula Tribata Polda Sulut untuk memaparkan hasil Operasi Berantas Premanisme yang berlangsung sejak 1 hingga 18 Mei 2025. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran, mulai dari kepemilikan senjata tajam, peredaran minuman keras (miras), pungutan liar (pungli), hingga gangguan ketertiban umum di wilayah hukum Polda Sulut.
Hasil Operasi: Ratusan Kasus dan Puluhan Tersangka
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulut Kombes Pol Bayu, bersama Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait dan Wadirreskrimum AKBP Bambang BAG, diungkapkan bahwa operasi ini berhasil menangani 189 kasus. Rinciannya meliputi:
- 43 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam),
- 85 kasus peredaran minuman beralkohol,
- 12 kasus pungutan liar,
- 49 kasus gangguan ketertiban umum.
Dari jumlah tersebut, 134 kasus ditangani dengan pembinaan, sementara 63 kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan. Total 63 tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti yang disita mencakup:
- 43 senjata tajam seperti tombak dan pisau,
- 2.944 liter miras jenis cap tikus,
- 20 kaleng bir draft, serta barang bukti lain terkait praktik premanisme.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan, SIK, menegaskan bahwa operasi ini melibatkan 538 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi Polda Sulut dan jajaran. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Tegas untuk Pelaku
Irwasda Kombes Pol Bayu memaparkan sejumlah ancaman hukuman bagi pelaku premanisme berdasarkan peraturan yang berlaku:
- Kepemilikan senjata tajam atau senjata api: Hukuman penjara hingga 10 tahun berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
- Pemerasan atau pungli: Hukuman penjara hingga 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHP.
- Penganiayaan: Hukuman penjara hingga 5 tahun berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
- Gangguan ketertiban umum: Kurungan hingga 2 minggu sesuai Pasal 492 ayat (1) KUHP.
- Pelanggaran oleh ormas: Hukuman penjara 5 hingga 20 tahun berdasarkan Pasal 59 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017.
- Pengerusakan: Hukuman penjara hingga 2 tahun sesuai Pasal 406 KUHP.
- Pemaksaan dengan kekerasan: Hukuman penjara hingga 1 tahun berdasarkan Pasal 335 KUHP.
- Peredaran miras: Kurungan hingga 3 bulan dan denda hingga Rp50 juta sesuai Perda Sulut No. 4 Tahun 2014.
- Pelanggaran UU Pangan: Hukuman penjara hingga 2 tahun berdasarkan Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012.
Ajakan kepada Masyarakat
Kombes Pol Bayu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan premanisme dengan melaporkan setiap aksi yang meresahkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 yang bebas pulsa. “Jangan ragu untuk melapor. Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan menjamin keamanan dari ancaman premanisme,” tegasnya.
Komitmen Polri: Tidak Ada Toleransi untuk Premanisme
Irwasda menegaskan bahwa aksi premanisme adalah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi di negara hukum seperti Indonesia. “Polri akan terus bertindak tegas untuk menuntaskan kasus-kasus premanisme. Tidak ada ruang bagi praktik ini di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sulut dalam mendukung kebijakan nasional untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat dan pelaku ekonomi. Dengan hasil yang signifikan, Polda Sulut berharap dapat terus menekan angka premanisme dan memberikan rasa aman bagi warga Sulawesi Utara.
Penulis: Tim Redaksi Sulut1news.com
0 Komentar