Sulut1news.com, Jakarta — Pengacara senior OC Kaligis menyatakan sikap tegas dalam membela Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers. Ia menyebut bahwa perkara ini bukan sekadar konflik kelembagaan, tetapi persoalan prinsip hukum dan konstitusionalitas organisasi.
“Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum, kasus ini menarik,” ujar Kaligis kepada awak media saat ditemui menjelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.
Kaligis menilai Dewan Pers telah melampaui batas kewenangannya sebagai lembaga independen, terutama setelah menutup kantor PWI Pusat yang berlokasi di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Langkah tersebut dinilainya sebagai tindakan sewenang-wenang yang tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tetapi juga merugikan secara administratif organisasi pers tertua di Indonesia itu.
“Penutupan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak organisasi,” tegas Kaligis.
Ia juga menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang sah, karena terpilih melalui Kongres PWI yang diselenggarakan di Bandung pada Oktober 2023. “Pemilihan Hendry sah secara PD/PRT. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum PWI Pusat, Faisal Nurrizal, menyebut bahwa majelis hakim telah memberikan arahan agar Dewan Pers membuka kembali akses ke kantor PWI, setidaknya untuk pengambilan dokumen-dokumen penting.
“Ini menyangkut hak administratif dan keberlangsungan organisasi. Kami akan kawal proses hukum ini hingga tuntas,” kata Faisal.
Sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers ini akan kembali digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Redaksi Sulut1News
0 Komentar