Sulut1News.com Manado — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kadis Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, S.Sos., MM., menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama media pada tahun anggaran 2025 harus patuh terhadap regulasi yang berlaku, khususnya mengacu pada rekomendasi hasil Evaluasi Pemeriksaan BPK-RI.
“Kami akan mengikuti sepenuhnya rekomendasi evaluasi BPK agar kerja sama media tahun 2025 tidak menjadi temuan pada pemeriksaan tahun 2026,” tegas Liow kepada wartawan, Sabtu (18/5/2025).
Liow mengakui bahwa isu pengelolaan kerja sama media kerap menjadi sorotan publik, bahkan sempat muncul dugaan dari LSM soal potensi penyalahgunaan wewenang di lingkup Dinas Kominfo Sulut. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjalankan setiap proses sesuai aturan.
“Walaupun dalam pemeriksaan BPK tahun 2024 terhadap APBD 2023 tidak ditemukan adanya pelanggaran atau rekomendasi, kami tetap menjalankan proses kerja sama sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” jelasnya.
Liow menambahkan, seluruh perusahaan media yang menjalin kerja sama dengan Dinas Kominfo telah melalui proses verifikasi oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (LPSE) serta dikelola langsung oleh Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP) DKIPS Provinsi Sulut.
Lebih lanjut, Kadis Kominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata kelola kerja sama media yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulut pada Jumat pekan lalu.
“Senin ini akan mulai dibahas dan dikonsultasikan bersama Biro Hukum, lalu diajukan ke Kanwil Kemenkumham Sulut dan dilanjutkan ke Kemendagri. Saya sebagai Ketua Tim bersama Kepala Biro Hukum selaku Sekretaris Tim akan mengawal proses ini hingga Pergub tersebut disahkan,” ujar Liow.
Pergub ini, lanjutnya, akan menjadi payung hukum yang mengatur secara detail tahapan kerja sama media, mulai dari pengajuan permohonan, keharusan media terdaftar di e-Katalog versi 6, terverifikasi Dewan Pers, hingga uji faktual oleh Bidang Kominfo.
Liow juga membeberkan bahwa dari total 99 media yang menjalin kerja sama pada tahun 2024, sebanyak 80 media belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami. Tahun 2025, verifikasi Dewan Pers menjadi syarat wajib. Kalaupun ada media yang sebelumnya terverifikasi tapi tidak memperbarui datanya, tetap tidak bisa diproses,” tegasnya.
Kadis Kominfo menutup penjelasannya dengan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara.
“Kami sangat berhati-hati karena ini menyangkut uang negara. Bila regulasi dilanggar, risikonya sangat besar bahkan bisa berujung pada dugaan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang,” tandas Liow.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan terukur, diharapkan kerja sama media di Sulawesi Utara ke depan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
(ELVIS)
0 Komentar