Gubernur Yulius Luncurkan Kebijakan Baru: Pertambangan Rakyat Berbasis Koperasi

Sulut1news.com,  Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah tegas untuk mengatur pengelolaan pertambangan rakyat agar lebih terorganisir, legal, dan berkelanjutan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos, MM, mengungkapkan bahwa pengelolaan pertambangan rakyat akan diwajibkan melalui pembentukan koperasi berbadan hukum yang patuh pada peraturan perundang-undangan, termasuk kajian lingkungan hidup. Selain itu, koperasi tersebut harus tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Rakyat yang telah ada.

“Ini adalah solusi terbaik. Regulasi saat ini memungkinkan koperasi pertambangan rakyat memiliki kawasan pertambangan seluas 10 hektar. Dengan payung hukum yang jelas, masyarakat dapat menambang secara legal, aman, dan nyaman,” ujar Liow dalam keterangannya kepada media, Sabtu (17/5/2025).

Langkah ini merupakan hasil dari diskusi panjang antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerhati pertambangan, dan Pemerintah Provinsi Sulut. Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, berkomitmen untuk menerbitkan kebijakan berbasis payung hukum yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola pertambangan rakyat sesuai regulasi. “Kebijakan ini akan memastikan legalitas bagi penambang rakyat, sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan dalam berusaha,” kata juru bicara Gubernur Sulut.
  
Pemerintah Sulut juga akan menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak dikelola dengan baik. Liow menyebutkan, lebih dari 20 IUP yang telah terbit namun tidak beroperasi atau terindikasi diperjualbelikan akan ditarik. Lokasi pertambangan dari IUP tersebut akan dialihkan menjadi kawasan pertambangan rakyat yang dikelola oleh masyarakat melalui koperasi.

“Penambangan ilegal dan aktivitas perusahaan yang menggunakan alat berat tanpa izin akan ditertibkan. Kami ingin mengembalikan hak masyarakat untuk mengelola tambang secara legal melalui koperasi yang terafiliasi dengan organisasi pertambangan rakyat,” tegas Liow.

Dalam tiga bulan ke depan, instansi terkait akan membantu masyarakat penambang membentuk koperasi pertambangan rakyat yang sesuai dengan regulasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan penambang rakyat sekaligus meminimalkan dampak lingkungan akibat penambangan ilegal. “Ini adalah harapan Pak Gubernur, agar masyarakat penambang bisa sejahtera melalui pengelolaan tambang yang legal dan terorganisir,” tambah Liow.

Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk pemerhati pertambangan. Dengan adanya koperasi berbadan hukum, penambang rakyat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga akses ke pendampingan teknis dan perlindungan lingkungan. Selain itu, pengalihan kawasan pertambangan dari IUP yang tidak aktif ke masyarakat diharapkan dapat mendorong perekonomian lokal.

Pemerintah Sulut optimistis bahwa langkah ini akan menjadi model pengelolaan pertambangan rakyat yang berkelanjutan, memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, lingkungan, dan perekonomian daerah.
(EL)

Posting Komentar

0 Komentar