Pemilu dan Pilkada Diusulkan Digelar di Tahun Berbeda, DPR: Beri Jeda Minimal Satu Tahun

Sulut1news.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendukung usulan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu (pileg dan pilpres) dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun yang berbeda. Ia menegaskan bahwa jeda waktu minimal satu tahun antara kedua agenda politik tersebut diperlukan untuk memastikan kelancaran dan kualitas demokrasi,

“Untuk tahapan pemilu, saya sepakat. Pileg, pilpres, dan pilkada harus memiliki jeda minimal satu tahun,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya kepada Antara, Selasa (29/4/2025). Ia mencontohkan, jika pemilu digelar pada 2029, maka pilkada sebaiknya baru diselenggarakan pada 2030 atau bahkan 2031.

Politikus Partai NasDem ini menjelaskan bahwa pemisahan waktu penyelenggaraan ini bertujuan memberikan ruang bagi penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, untuk bekerja lebih optimal. Selain itu, ia juga mengusulkan agar penyelenggara pemilu di daerah memiliki status permanen guna meningkatkan profesionalisme dan kesiapan menghadapi dinamika politik.

“Pemisahan ini juga memungkinkan kita untuk lebih siap menghadapi berbagai skenario ke depan. Kita harus memiliki strategi yang matang dalam menjaga keaktifan demokrasi,” tambah Rifqinizamy.

Usulan ini muncul di tengah evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak sebelumnya, yang dinilai membebani penyelenggara, peserta, dan masyarakat karena jadwal yang terlalu padat. Dengan adanya jeda waktu, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan lebih terorganisir, transparan, dan inklusif.

Rifqinizamy juga menekankan pentingnya diskusi lebih lanjut untuk menyusun regulasi yang mendukung usulan ini. “Kita perlu mempersiapkan skenario yang tidak hanya responsif terhadap dinamika politik, tetapi juga memperkuat struktur penyelenggaraan pemilu di daerah,” tuturnya.

Usulan pemisahan waktu pemilu dan pilkada ini mendapat perhatian luas, terutama dari kalangan akademisi dan pengamat politik, yang menilai langkah ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi lokal dan nasional. Namun, implementasinya masih memerlukan kajian mendalam terkait anggaran, logistik, dan sinkronisasi jadwal politik nasional.

Dengan semangat memperbaiki sistem demokrasi, usulan ini menjadi langkah awal untuk menciptakan pemilu yang lebih efisien dan bermartabat di masa depan.
(EL)

Posting Komentar

0 Komentar