Presiden Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Online

Sulut1news.com, Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan pemberian bonus Hari Raya Idul Fitri bagi para pengemudi ojek dan taksi online di seluruh Indonesia. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam keterangan pers di Istana Negara pada Senin (10/3/2025).

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa bonus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap peran besar pengemudi online dalam mendukung mobilitas masyarakat, terutama menjelang Lebaran.

"Pengemudi online adalah bagian penting dari perekonomian kita. Mereka bekerja keras setiap hari, terutama saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Oleh karena itu, pemerintah ingin memberikan apresiasi dalam bentuk bonus Hari Raya agar mereka bisa merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera," ujar Prabowo.

Dukungan Pemerintah untuk Pekerja Transportasi Online

Presiden juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal. Selain pemberian bonus, pemerintah juga tengah mengkaji program jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pengemudi online, termasuk akses ke asuransi kesehatan dan bantuan sosial.

Menanggapi pengumuman ini, berbagai pihak menyambut positif kebijakan tersebut. Salah seorang pengemudi ojek online di Jakarta, Budi Santoso (35), mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian pemerintah.

"Bonus ini sangat berarti bagi kami. Setiap tahun menjelang Lebaran, pengeluaran meningkat, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga mudik ke kampung halaman. Dengan adanya bonus dari pemerintah, setidaknya beban kami berkurang," kata Budi.

Skema Pemberian Bonus

Meskipun besaran dan mekanisme penyaluran bonus belum dijelaskan secara rinci, pemerintah akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikasi transportasi online, untuk memastikan bonus ini tepat sasaran. Rencana detail mengenai pencairan dana akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi bagi pekerja sektor transportasi online dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

(RedaksiSulut1news.com)

Posting Komentar

0 Komentar