Pemilihan Hotel Fairmont untuk Rapat Revisi UU TNI, Ini Penjelasan DPR

Jakarta, sulut1news.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar memberikan penjelasan terkait pemilihan Hotel Fairmont sebagai lokasi rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) TNI antara DPR dan pemerintah.

Menurut Indra, keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan Tata Tertib DPR Pasal 254, yang memperbolehkan rapat mendesak digelar di luar Gedung DPR jika diperlukan. Selain itu, pemilihan lokasi juga telah mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR.

"Teman-teman Sekretariat DPR sudah menjajaki beberapa hotel, ada 5-6 hotel yang dipertimbangkan, tetapi yang tersedia hanya Hotel Fairmont dengan format yang sesuai untuk Panja RUU ini," ujar Indra kepada wartawan, Sabtu (15/3).

Alasan Pemilihan Hotel Fairmont

Indra menjelaskan bahwa selain faktor ketersediaan tempat, DPR juga mempertimbangkan kerja sama dengan hotel yang memberikan harga khusus bagi instansi pemerintah.

"Hotel yang dipilih harus memiliki government rate yang terjangkau. Jadi, bukan semata-mata memilih hotel mewah, tetapi karena ada kerja sama khusus dengan DPR," katanya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa rapat ini bersifat maraton dan berlangsung dalam waktu lama. Oleh karena itu, dibutuhkan tempat yang juga menyediakan fasilitas istirahat bagi peserta rapat.

"Karena ini sifatnya maraton dengan urgensi tinggi, maka dibutuhkan tempat yang memungkinkan peserta untuk beristirahat. Rapat bisa berlangsung hingga dini hari dan harus dilanjutkan lagi keesokan paginya," jelas Indra.

Perkembangan Pembahasan RUU TNI

Komisi I DPR bersama pemerintah kembali menggelar rapat Panja revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3). Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa hingga Jumat (14/3) malam, sudah sekitar 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas.

"Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Masih ada cukup banyak yang harus dirampungkan dalam rapat hari ini," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa Sekjen Kemenhan telah ditugaskan untuk ikut serta dalam pembahasan ini. Pemerintah menargetkan revisi UU TNI bisa diselesaikan sebelum masa reses DPR.

Empat Poin Perubahan dalam RUU TNI

Sjafrie menyebut ada empat poin utama dalam revisi UU TNI yang diajukan pemerintah kepada DPR, yaitu:

  1. Penguatan dan modernisasi alutsista guna meningkatkan kapabilitas pertahanan nasional.
  2. Penegasan batasan tugas TNI dalam ranah non-militer agar tidak terjadi tumpang tindih dengan institusi sipil.
  3. Peningkatan kesejahteraan prajurit, termasuk aspek finansial dan jaminan sosial.
  4. Pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI, yang disesuaikan dengan dinamika kebutuhan organisasi dan kesejahteraan anggota.

Namun, Sjafrie menegaskan bahwa revisi ini hanya akan berfokus pada tiga pasal utama, yaitu:

  • Pasal 3 tentang kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara.
  • Pasal 47 terkait dengan aturan penempatan TNI di lembaga sipil.
  • Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI.

Dengan pembahasan yang terus berlangsung secara intensif, pemerintah dan DPR berharap revisi UU TNI dapat segera disahkan demi memperkuat institusi pertahanan Indonesia.

(RedaksiSulut1News )

Posting Komentar

0 Komentar