Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor SPT Tahunan 2024

Sulut1news.com, Jakarta, – Kabar baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)! Pemerintah resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang terbit pada 25 Maret 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons atas libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang berpotensi menghambat kepatuhan pajak. Dengan kebijakan ini, keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Alasan dan Manfaat Kebijakan

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, keputusan ini diambil dengan pertimbangan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

"Libur nasional dan cuti bersama yang panjang mengurangi jumlah hari kerja di bulan Maret. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran dengan menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang mengalami keterlambatan," ujar Dwi Astuti.

Dengan kebijakan ini, Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan bagi WP OP yang terlambat membayar atau melaporkan pajak hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketentuan yang Berlaku

  1. Berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
    – Penghapusan sanksi hanya diberikan kepada WP OP yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan/atau melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.

  2. Batas Akhir Pelaporan dan Pembayaran Diperpanjang
    – Meskipun tenggat waktu normal jatuh pada 31 Maret 2025, relaksasi ini memungkinkan pembayaran dan pelaporan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.

  3. Tidak Berlaku untuk Badan Usaha
    – Kebijakan ini hanya berlaku bagi WP OP, sementara Wajib Pajak Badan tetap harus memenuhi kewajiban sesuai jadwal yang berlaku.

Akses Informasi Lebih Lanjut

Wajib Pajak dapat mengunduh Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 melalui laman resmi DJP di pajak.go.id. Untuk pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi:

Dwi Astuti
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
📞 (021) 5250208
📧 humas@pajak.go.id

Dengan adanya kebijakan ini, WP OP memiliki kesempatan lebih fleksibel untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa khawatir terkena sanksi. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan pelaporan pajak tetap berjalan lancar.

(EL)

Posting Komentar

0 Komentar