Pembatasan Jabatan TNI Aktif: Hanya 10 Kementerian dan Lembaga yang Diperbolehkan

Sulut1news.com, Jakarta – Pembahasan mengenai peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemerintahan kembali mencuat setelah munculnya wacana revisi Undang-Undang (UU) TNI. Saat ini, berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berlaku, hanya terdapat 10 kementerian atau lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif.

Ketentuan ini menjadi sorotan seiring dengan usulan agar TNI aktif dapat mengisi lebih banyak posisi strategis di pemerintahan. Beberapa lembaga yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar tersebut, seperti Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, kini menjadi bagian dari diskusi publik terkait kemungkinan perubahan aturan.

Pasal 47 ayat (2) UU TNI sendiri mengatur bahwa prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga tertentu yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Batasan ini dibuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang netral dari kepentingan politik.

Wacana revisi UU TNI ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan berbagai pihak. Pihak yang mendukung menilai bahwa dengan semakin kompleksnya tantangan keamanan, prajurit TNI aktif harus diberi kesempatan untuk menduduki jabatan strategis di lebih banyak lembaga negara. Sementara itu, pihak yang menolak berpendapat bahwa hal ini dapat mengaburkan batas antara tugas militer dan pemerintahan sipil, yang justru bertentangan dengan semangat reformasi TNI pasca-reformasi 1998.

Hingga saat ini, pemerintah dan DPR masih membahas kemungkinan revisi UU TNI, termasuk perluasan jabatan bagi prajurit aktif di lembaga negara lainnya. Keputusan akhir dari pembahasan ini tentu akan berdampak besar terhadap struktur pemerintahan serta profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara.

Bagaimana kelanjutan dari isu ini? Apakah TNI aktif akan diberi ruang lebih luas dalam pemerintahan? Semua mata kini tertuju pada proses legislasi yang sedang berlangsung.
(EL)

Posting Komentar

0 Komentar