Kotamobagu, Sulut1news.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan bahwa pertambangan rakyat merupakan hak masyarakat dan harus dikelola secara bertanggung jawab. Hal ini disampaikannya dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Hotel Sutan Raja, Kota Kotamobagu, Sabtu (15/03/2025).
Dalam pernyataannya, Gubernur YSK menekankan bahwa tambang rakyat telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga Sulawesi Utara. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memastikan para penambang bisa bekerja dengan aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tambang rakyat adalah hak rakyat dan harus kembali kepada rakyat. Kita harus memastikan mereka dapat bekerja dengan aman dan sesuai aturan tanpa kehilangan mata pencaharian," ujar Gubernur YSK.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa aspek keamanan dan kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas utama. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab guna menghindari dampak negatif terhadap alam dan masyarakat sekitar.
Mengimbau Masyarakat untuk Bijak dalam Menyikapi Informasi
Lebih lanjut, Gubernur YSK meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh komentar negatif dari pihak-pihak yang tidak memahami secara mendalam persoalan tambang rakyat. Menurutnya, berbagai pandangan yang tidak berdasarkan fakta bisa memperkeruh keadaan dan menghambat solusi terbaik bagi para penambang.
Pemerintah, kata YSK, akan terus mengawal kebijakan pertambangan rakyat agar bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
Komitmen Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Pernyataan Gubernur YSK menunjukkan komitmen pemerintah dalam membela kepentingan masyarakat penambang, sekaligus menjaga keseimbangan antara perekonomian daerah, keamanan, serta kelestarian lingkungan.
Dengan adanya perhatian khusus dari pemerintah, diharapkan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara dapat berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan, tanpa merugikan ekosistem maupun kehidupan sosial masyarakat sekitar.
(EL)
0 Komentar