BPK Sulut Terima LKPD Unaudited 2024 dari 14 Pemerintah Daerah, Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Sulut1News.com, Manado – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 dari 14 pemerintah daerah di wilayah "Nyiur Melambai". Acara penyerahan berlangsung di Aula Klabat, Kantor BPK Perwakilan Sulut, Kamis (27/03/2025), dengan dihadiri oleh para kepala daerah dan pejabat terkait.

Ke-14 pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD Unaudited tersebut adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi tersebut mengharuskan gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Gubernur Sulut Serahkan LKPD Unaudited Secara Langsung

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, secara langsung menyerahkan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Sulut kepada Kepala BPK Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo. Proses ini menandai dimulainya tahapan pemeriksaan oleh BPK, yang selanjutnya akan menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada DPRD dan pemerintah daerah dalam waktu maksimal dua bulan.

"Penyerahan LKPD ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari komitmen kami untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel," ujar Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya.

BPK Akan Lakukan Pemeriksaan Terinci

Setelah menerima LKPD Unaudited, BPK akan melakukan pemeriksaan terinci untuk menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Kepala BPK Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, menyampaikan bahwa laporan yang diterima telah dinyatakan lengkap dari segi jenis laporan serta kesesuaian angka antar laporan.

"BPK akan memastikan bahwa laporan ini sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kami juga meminta pemerintah daerah untuk melengkapi Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) dengan berbagai indikator ekonomi makro, seperti tingkat pengangguran, Rasio Gini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, serta pencapaian pembangunan dalam tiga tahun terakhir," jelas Bombit.

Selain itu, BPK mendorong pemerintah daerah untuk mendukung implementasi program nasional, seperti Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta kebijakan ketahanan pangan.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas

BPK menegaskan pentingnya transparansi dan kelengkapan data agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan opini yang mencerminkan kondisi keuangan daerah yang sebenarnya. Oleh karena itu, sinergi antara BPK dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan dapat menghindari kendala dalam proses audit.

Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan independensi, Kepala BPK Sulut menegaskan bahwa lembaganya menolak segala bentuk gratifikasi dan akan selalu mengedepankan transparansi dalam setiap proses pemeriksaan.

"Kami memastikan seluruh pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Integritas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara," tegas Bombit Agus Mulyo.

Dengan diterimanya LKPD Unaudited 2024, masyarakat Sulawesi Utara berharap pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat menghasilkan evaluasi yang objektif dan membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik di masa mendatang.

(EL)

Posting Komentar

0 Komentar