Sulut1news.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) dalam sidang pleno pada Selasa (4/2/2025). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sulawesi Utara terpilih, Yulius Selvanus Komaling (YSK), serta Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Salah satu perkara yang mendapat perhatian adalah sengketa Pilkada Kota Tomohon. Pasangan calon Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) yang mengajukan gugatan ke MK, harus menerima kenyataan bahwa permohonan mereka ditolak oleh majelis hakim. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara.
Gugatan WLMM ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon sebagai termohon, serta Bawaslu Tomohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak, Caroll Senduk-Sendy Rumajar, sebagai pihak terkait. Dengan putusan ini, kemenangan Caroll-Sendy dalam Pilkada 2024 tetap sah.
Menanggapi putusan tersebut, WLMM mengimbau seluruh pendukung, tim sukses, serta simpatisannya untuk menerima hasil keputusan MK dengan lapang dada dan tetap menjaga kondusivitas di Kota Tomohon.
Sengketa Pilkada di Bolmong Juga Diputuskan
Selain Kota Tomohon, MK juga memutuskan sengketa Pilkada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Sukron Mamoto-Refly Ombu, akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, KPU Bolmong dapat segera menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Diketahui, pada Pilkada Bolmong 2024, pasangan calon nomor urut 2, Yusra Alhabsyi-Doni Lumenta, keluar sebagai pemenang dengan perolehan 64.708 suara atau 47,44 persen dari total suara sah.
Putusan MK untuk Pilkada Sulut Dibacakan dalam Tiga Sesi
Sidang pleno MK pada hari ini tidak hanya membahas sengketa Pilkada Tomohon dan Bolmong, tetapi juga sejumlah daerah lain di Sulawesi Utara. Dari total 10 sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, delapan di antaranya dijadwalkan dibacakan dalam tiga sesi berbeda.
Sesi pertama (09.00 WITA): MK membacakan putusan untuk sengketa Pilkada Sulawesi Utara, Minahasa, Bolaang Mongondow, dan Tomohon.
Sesi kedua (14.30 WITA): Putusan untuk Pilkada Manado, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dan Bolaang Mongondow Selatan.
Sesi ketiga (20.30 WITA): Putusan untuk sengketa lainnya yang masih tersisa.
Dengan pembacaan putusan ini, sejumlah sengketa Pilkada di Sulawesi Utara mulai menemui titik terang. Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas politik di daerah.
(Sulut1news.com | Tim Redaksi)
0 Komentar