Menteri ATR/BPN Ungkap Masalah Sertifikat Tanah Ganda: Warisan Administrasi Masa Lalu

Sulut1news.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya permasalahan kepemilikan ganda pada Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Menurutnya, permasalahan ini merupakan dampak dari sistem administrasi pertanahan yang belum tertata dengan baik di masa lalu.

"Kalau bapak-bapak punya sertifikat tanah, coba cek. Kalau sertifikat itu diterbitkan antara tahun 1960 hingga 1987, kemungkinan besar tidak memiliki peta bidang tanah atau peta kadastral. Yang ada hanya gambar tanah, tanpa alamat atau batas-batas jalan yang jelas," ungkap Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/2/2025).

Tanah Tersertifikat Ulang oleh Orang Lain

Ia menjelaskan bahwa pada periode tersebut, tanah masih banyak tersedia dan jumlah penduduk relatif sedikit. Namun, karena administrasi pertanahan yang kurang lengkap, banyak tanah yang kemudian disertifikatkan ulang oleh pihak lain.

"Seiring berjalannya waktu, pemilik awal meninggal dunia dan ahli warisnya tidak memiliki bukti kuat kepemilikan tanah tersebut. Akibatnya, tanah yang dianggap milik mereka ternyata sudah disertifikatkan oleh orang lain," jelas Nusron.

Fenomena ini, menurutnya, banyak terjadi karena sertifikat tanah yang diterbitkan pada era 1960-1987 sering kali tidak mencantumkan informasi penting seperti peta bidang atau alamat tanah yang jelas. Barulah setelah tahun 1987, pemerintah mulai melengkapi sertifikat dengan gambar tanah dan peta bidang untuk menghindari konflik pertanahan.

Upaya Pemerintah Menangani Sengketa Tanah

Masalah sertifikat tanah ganda ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyelesaikan sengketa pertanahan di Indonesia. Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya membenahi sistem administrasi pertanahan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan di masa mendatang.

Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan terhadap sertifikat tanah yang dimiliki, terutama jika diterbitkan sebelum tahun 1987. Pemerintah juga mendorong pemilik tanah untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna memastikan keabsahan kepemilikan dan menghindari potensi konflik.

Dengan upaya perbaikan administrasi pertanahan, diharapkan kasus sertifikat tanah ganda dapat diminimalisir, sehingga kepastian hukum bagi pemilik tanah di Indonesia semakin terjamin.

(EL)

Posting Komentar

0 Komentar