Sulut1news.com, Jakarta – Sebuah surat arahan yang diteken langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, beredar di kalangan internal partai. Surat tersebut menyikapi penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 itu dikeluarkan pada Kamis (20/2) dengan perihal Instruksi Harian Ketua Umum. Dalam surat ini, Megawati memberikan dua instruksi penting kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP.
Isi Instruksi Megawati
-
Menunda Perjalanan ke Magelang
Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berencana menghadiri retreat PDIP di Magelang pada 21-28 Februari 2025 diminta untuk menunda keberangkatan. Bagi yang sudah dalam perjalanan, mereka diminta berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum. -
Tetap dalam Komunikasi Aktif
Seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP diminta untuk selalu siaga dan menjaga komunikasi aktif, termasuk dalam kondisi stand by untuk menerima commander call.
Surat ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli.
"Benar," ujar Romli saat dikonfirmasi, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Spekulasi di Balik Instruksi Mendadak
Instruksi ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan politik. Ada yang mengaitkan keputusan Megawati dengan situasi hukum yang tengah dihadapi Hasto Kristiyanto. Penundaan retreat di Magelang juga dinilai sebagai langkah strategis PDIP dalam menghadapi dinamika politik terkini.
Sejumlah pengamat menilai instruksi ini menunjukkan bahwa PDIP tengah melakukan konsolidasi internal untuk merespons perkembangan hukum dan politik yang bisa berdampak pada partai.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak DPP PDIP mengenai alasan spesifik di balik instruksi tersebut. Apakah ini langkah strategis partai menghadapi kasus hukum yang menjerat elite PDIP? Publik masih menantikan pernyataan resmi dari Megawati Soekarnoputri atau petinggi partai lainnya.
Redaksi | Sulut1News
0 Komentar