Panduan Praktis: Penyesuaian Faktur Pajak Sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024

Sulut1news.com, Manado - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada tanggal 3 Januari 2025. Aturan ini memberikan panduan teknis terkait penerbitan Faktur Pajak sekaligus mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha selama masa transisi. Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui:

Latar Belakang

Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah memahami perlunya penyesuaian sistem administrasi perpajakan oleh Wajib Pajak untuk mendukung pelaksanaan PMK 131 Tahun 2024. Salah satu isu utama adalah pengaturan ulang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya mengenai pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telah dipungut, padahal tarif yang berlaku adalah 11%.

Masa Transisi 3 Bulan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 memberikan masa transisi selama 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Berikut ketentuan yang berlaku selama masa ini:

1. Penyesuaian Administrasi Pajak
Pelaku usaha diberi waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam penerbitan Faktur Pajak sesuai PMK 131 Tahun 2024.

2. Validitas Faktur Pajak
Faktur Pajak yang diterbitkan selama masa transisi dengan perhitungan PPN sebagai berikut akan dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi:

11% x harga jual (meskipun seharusnya dihitung 12% x 11/12 x harga jual).

12% x harga jual (meskipun seharusnya dihitung 12% x 11/12 x harga jual).

Pengaturan Pengembalian Kelebihan PPN

Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% (dari tarif yang seharusnya 11% menjadi 12%), berikut langkah-langkahnya:

Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan PPN kepada penjual.

Penjual wajib melakukan penggantian Faktur Pajak untuk memenuhi permintaan tersebut.

Unduh Naskah Lengkap

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengunduh dokumen Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 melalui laman resmi www.pajak.go.id.

Aturan ini hadir sebagai solusi praktis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem perpajakan mereka. Manfaatkan masa transisi ini dengan baik!
(EL)

Posting Komentar

0 Komentar