Ditjen Pajak Minta Maaf, Tegaskan Komitmen untuk Penyempurnaan Coretax

Sulut1news.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait sejumlah kendala yang terjadi dalam sistem administrasi perpajakan baru, Coretax. Permintaan maaf ini disampaikan bersamaan dengan komitmen DJP untuk terus menyempurnakan sistem guna mendukung pelayanan pajak yang lebih baik.

Dalam pernyataannya, DJP mengakui adanya gangguan teknis yang sempat menghambat aktivitas wajib pajak, seperti pelaporan dan pembayaran pajak. Gangguan tersebut terjadi seiring dengan transisi sistem dari administrasi lama ke Coretax yang dikembangkan untuk memperkuat efisiensi dan transparansi.

“DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh wajib pajak. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem ini agar dapat memenuhi ekspektasi masyarakat,” tulis pernyataan resmi DJP.

Komitmen DJP untuk Sistem Perpajakan yang Lebih Modern
Coretax merupakan bagian dari upaya besar DJP dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi. Sistem ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan akurasi dalam pengelolaan data.

Meski demikian, penerapan sistem baru ini diakui bukan tanpa tantangan. DJP terus mengupayakan langkah-langkah mitigasi agar hambatan teknis yang terjadi tidak kembali terulang. Sebagai bagian dari penyempurnaan, DJP juga berencana melibatkan para ahli teknologi dan pelaku industri untuk memberikan masukan yang konstruktif.

“Kami memahami bahwa adaptasi teknologi membutuhkan waktu dan proses. Oleh karena itu, kami mengajak wajib pajak untuk terus memberikan masukan demi kesempurnaan sistem ini,” lanjut pernyataan tersebut.

Dukungan Masyarakat untuk Keberhasilan Coretax
Selain permintaan maaf, DJP juga menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam proses perbaikan ini. Wajib pajak diharapkan tetap aktif memberikan umpan balik melalui kanal-kanal resmi DJP untuk membantu meminimalkan potensi kendala di masa mendatang.

Melalui Coretax, pemerintah berharap dapat mencapai reformasi perpajakan yang berkelanjutan, mendukung peningkatan penerimaan negara, sekaligus memberikan pengalaman pelayanan pajak yang lebih baik bagi masyarakat.
(Penulis: Elvis Senduk.)
Sumber berita: DDTCNews.

Posting Komentar

0 Komentar