Sulut1news.com, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengemukakan sebanyak 10 kabupaten/kota telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan anggota komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon, dihadapan puluhan wadtawan, Senin, 9 Desember 2024.
Lanjut Tinangon, pasca-rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024, menjelaskan bahwa sejauh ini permohonan sengketa sudah diajukan berbagai daerah di Sulut.
“ Sudah ada 10 daerah yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Tinangon.
Berikut ini, daerah-daerah yang mengajukan sengketa adalah:
1. Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)
2. Tomohon
3. Manado
4. Bolaang Mongondow (Bolmong)
5. Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
6. Minahasa
7. Minahasa Utara (Minut)
8. Minahasa Tenggara (Mitra)
9. Minahasa Selatan (Minsel)
10. Kepulauan Talaud.
Terkait permohonan sengketa di MK hal itu terjadi ketika ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil pemilu. Sengketa ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelanggaran prosedural hingga dugaan kecurangan yang memengaruhi hasil akhir. MK masih lakukan verifikasi awal guna memastikan apakah kelengkapan dokumen sudah lengkap dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan melalui persidangan dan mendengarkan keterangan saksi berdasarkan bukti yang ada. (Karel).
0 Komentar