Sulut1news.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memulai tahap praimplementasi sistem Coretax DJP sejak 16 Desember hingga 31 Desember 2024. Mulai hari ini, Wajib Pajak dapat mengakses sistem tersebut melalui laman resmi DJP, sebagai langkah persiapan menuju implementasi penuh pada Januari 2025, Selasa (24/12/2024).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa tahap ini bertujuan membantu Wajib Pajak lebih memahami penggunaan aplikasi sebelum implementasi penuh. “Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” jelas Dwi, Selasa (24/12/2024).
Prosedur Login Coretax DJP
Sistem Coretax DJP dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP Online melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/. Proses login melibatkan beberapa langkah berikut:
1. Masukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP.
2. Masukkan kata sandi DJP Online dan kode captcha.
3. Klik tombol “Log in”.
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan di https://ereg.pajak.go.id/login. Informasi lebih lanjut tentang tata cara penggunaan Coretax DJP tersedia dalam pengumuman DJP Nomor PENG-38/PJ.09/2024 yang dapat diakses di laman resmi DJP.
Imbauan Keamanan dan Layanan Informasi
DJP mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati dalam menjalani prosedur praimplementasi ini dan memastikan bahwa seluruh komunikasi resmi hanya berasal dari DJP. Jika ada keraguan, Wajib Pajak dapat menghubungi:
Kring Pajak: 1500200
Faksimile: (021) 5251245
Email: pengaduan@pajak.go.id
Twitter: @kring_pajak
Website: pengaduan.pajak.go.id
Chat Pajak: www.pajak.go.id
Dwi juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data perpajakan. “Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur lengkap Coretax DJP akan tersedia setelah diluncurkan pada Januari 2025,” ujarnya.
Panduan dan Informasi Lebih Lanjut
Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai Coretax DJP, termasuk buku panduan penggunaannya, Wajib Pajak dapat mengunjungi laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Dengan adanya tahap praimplementasi ini, DJP berharap implementasi Coretax DJP dapat berjalan lancar dan mendukung reformasi sistem perpajakan nasional.
(EL)
0 Komentar