Sulut1news.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menunjukkan komitmennya dalam mengatur pengeluaran pemerintah. Kali ini, Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 pada 7 November 2024 yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, hingga pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Surat ini menginstruksikan mereka untuk melakukan efisiensi dalam belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024.
Kebijakan efisiensi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024 yang menegaskan pentingnya pengendalian anggaran. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengonfirmasi instruksi ini kepada CNBC Indonesia pada Sabtu (9/11/2024), menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan menekan pengeluaran belanja perjalanan dinas demi menjaga keseimbangan anggaran.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani memberikan tujuh poin arahan agar kementerian dan lembaga dapat menjalankan efisiensi perjalanan dinas dengan efektif, tanpa mengurangi pencapaian target program masing-masing.
Detail Arahan Efisiensi Perjalanan Dinas
1. Evaluasi Kegiatan Perjalanan Dinas – Sri Mulyani meminta menteri atau pimpinan lembaga untuk meneliti kembali semua kegiatan yang membutuhkan belanja perjalanan dinas pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) TA 2024. Kegiatan yang bisa dihemat tanpa mengorbankan efektivitas program harus menjadi prioritas penghematan.
2. Penghematan Minimal 50% – Setiap kementerian atau lembaga diwajibkan menghemat setidaknya 50% dari sisa anggaran perjalanan dinas pada DIPA TA 2024, terhitung sejak surat ini berlaku.
3. Pengajuan Dispensasi – Jika anggaran untuk perjalanan dinas yang sangat diperlukan masih dibutuhkan setelah pemotongan, pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi kepada Menteri Keuangan.
4. Pengecualian Tugas Khusus – Terdapat pengecualian untuk penghematan perjalanan dinas dalam beberapa kondisi, seperti untuk unit yang tugas dan fungsi utamanya membutuhkan perjalanan dinas serta untuk perjalanan dinas tetap, misalnya bagi penyuluh pertanian, agama, dan juru penerang, serta diplomat di kedutaan besar.
5. Revisi Mandiri oleh Kementerian/Lembaga – Kementerian dan lembaga diminta melakukan pembatasan pengeluaran secara mandiri melalui revisi pada halaman IV.A DIPA dan mengoordinasikannya di seluruh unit di bawahnya.
6. Pelaksanaan Revisi di Kanwil Ditjen Perbendaharaan – Semua revisi yang dilakukan atas catatan DIPA tersebut harus dilaksanakan di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan.
7. Pembatasan Pembayaran Perjalanan Dinas – Demi memastikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan dengan baik, lembaga tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran perjalanan dinas sebelum melakukan revisi yang sesuai pada catatan DIPA mereka.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak, sekaligus memastikan bahwa anggaran 2024 dikelola dengan lebih efisien dan berfokus pada prioritas utama.
(EL)
0 Komentar