Optimalisasi Penerimaan Pajak untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Sulawesi Utara

Sulut1news.com, Manado – Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara melalui program Bacirita APBN: ALCo Regional Sulawesi Utara menyampaikan laporan evaluasi penerimaan dan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 31 Oktober 2024. Acara yang digelar secara daring melalui Microsoft Teams ini bertujuan menguatkan peran Kementerian Keuangan sebagai representasi kebijakan fiskal pemerintah pusat di tingkat daerah, Kamis (28/11/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi di bawah Kemenkeu Satu Sulawesi Utara, termasuk Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulut sebagai penggagas acara, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Manado. Juga hadir perwakilan pemerintah daerah dari 11 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Dalam laporan tersebut, realisasi pendapatan APBN di Sulawesi Utara hingga Oktober 2024 tercatat sebesar Rp4.350,97 miliar, atau 75,49% dari target pendapatan sebesar Rp5,764 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp3.129,53 miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.221,44 miliar.

Sementara itu, realisasi Belanja Negara mencapai Rp18.757,80 miliar, yang terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp11.399,79 miliar dan belanja pemerintah pusat sebesar Rp7.358,00 miliar. Secara keseluruhan, Belanja Negara di Sulawesi Utara telah mencapai 77,76% dari pagu sebesar Rp24.121,33 miliar.

Komitmen dalam Pengelolaan Fiskal dan Pajak

Kemenkeu Satu Sulawesi Utara menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak dan hubungan sinergis dengan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Salah satu inisiatif strategis yang sedang dicanangkan adalah pengenalan dan implementasi Coretax Administration System. Sistem ini merupakan hasil reengineering proses bisnis administrasi perpajakan berbasis teknologi modern. Dengan memanfaatkan sistem commercial off-the-shelf (COTS), Coretax diharapkan mampu menyediakan layanan yang lebih mudah, andal, dan terintegrasi.

Proyek Coretax bertujuan mengatasi tantangan seperti keterbatasan sistem inti perpajakan saat ini, peningkatan beban akses data, serta kebutuhan adaptasi dengan perkembangan digital. Dalam jangka panjang, sistem ini akan memperkuat pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Mendorong Kesadaran Pajak di Tingkat Lokal

Selain optimalisasi pajak pusat dan daerah, Kemenkeu Satu Sulawesi Utara juga fokus pada edukasi masyarakat dan pemerintah daerah tentang pentingnya kesadaran pajak. Melalui kerja sama yang erat, informasi terkait kebijakan pajak, seperti manfaat Coretax, disampaikan secara masif. Hal ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, mendukung penerimaan negara, dan memperkuat kontribusi Sulawesi Utara terhadap pembangunan nasional.

Fokus Pembangunan di Wilayah Sulut

Dana yang telah direalisasikan melalui APBN di Sulawesi Utara memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di 11 kabupaten/kota, yaitu:

1. Kota Manado 

2. Kota Bitung 

3. Kota Tomohon 

4. Kabupaten Minahasa

5. Kabupaten Minahasa Utara

6. Kabupaten Minahasa Tenggara

7. Kota Kotamobagu

8. Kabupaten Bolaang Mongondow

9. Kabupaten Kepulauan Sangihe

10. Kabupaten Kepulauan Talaud

11. Kabupaten Kepulauan Sitaro

Dengan optimalisasi penerimaan dan pengelolaan belanja negara, Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

(EL)

Posting Komentar

0 Komentar