Dugaan Korupsi Hibah GMIM: Bendahara Sinode Diperiksa Penyidik Polda Sulut

Sulut1news.com, Manado - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM senilai Rp21,5 miliar terus bergulir. Bendahara Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, Windy Lucas, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut, Rabu (20/11/2024).

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Windy Lucas tiba di Mapolda Sulut pada siang hari dan langsung memasuki ruang pemeriksaan nomor 8 Subdit Tipidkor. Sekitar pukul 20.25 WITA, ia terlihat keluar dari ruangan tersebut didampingi suaminya, David Sompie, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT MSM/TTN.

Ketika dicegat awak media untuk dimintai keterangan, Windy hanya memberikan jawaban singkat, “Sudah jo kwa,” seraya meninggalkan lokasi bersama suaminya menuju kendaraan.

Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diberikan kepada Sinode GMIM untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, menjelaskan bahwa penyelidikan telah meningkat ke tahap penyidikan sejak 13 November 2024.

“Kami telah memeriksa 15 saksi, dan penyelidikan masih terus berlangsung. Selain itu, kami juga sudah meminta audit kerugian negara kepada BPKP,” ungkap Kombes Michael.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, menambahkan bahwa terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. "Potensi tersangka belum dapat dirumuskan karena menunggu hasil audit BPKP dan keterangan ahli dari Kemendagri," ujarnya.

Ancaman Hukuman Berat

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Penantian Penetapan Tersangka

Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Hingga saat ini, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk keperluan gereja.

Polda Sulut berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan transparan, sementara masyarakat menantikan hasil akhir penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Posting Komentar

0 Komentar