Donny Rumagit, Beri Pemahaman Tentang Hak Politik Kepada Penyandang Disabilitas Untuk Pilkada Tahun 2024

Sulut1news.com, Manado - Donny Rumagit, Anggota Bawaslu Sulut, beri pemahaman   tentang hak-hak politik bagi penyandang disabilitas yang aksesibilitas dan non diskriminasi hadapi pilkada sulut tahun 2024 bertempat di Grand Whiz Megamas Manado, Selasa, (10/9/2024).

Donny Rumagit, mengulas bagaimana tentang pengawasan Hak Politik dan Fasilitas bagi penyandang Disabilitas di Pilkada 2024. 

“ Ada kurang lebih enam hak politik bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu dan Pilkada sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitad  Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit

Pertama, penyandang disabilitas punya hak untuk didaftar sebagai pemilih, kemudian hak untuk informasi Pemilu dan Pilkada, ada juga hak atas tempat pemungutan suara (TPS) aksesibel serta hak atas pemberian suara yang rahasia.

Penyandang disabilitas juga punya hak untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Kepala Daerah, dan terakhir hak menjadi penyelenggara pemilu disemua tingkatkan.

Ia menyoroti soal perlakuan yang sama, setara bagi penyandang disabilitas. 

"Dalam PKPU 9 Tahun 2022 pasal (4) begitu jelas, bahwa partisipasi masyarakat dilakukan dengan prinsip memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah."

Dalam pasal 13 ayat (2) PKPU 12 tahun 2024 juga demikian, "TPS harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang Disabilitas," sebut Donny, Anggota Bawaslu Minahasa ini.

Donny, menambahkan sesuai dengan pasal 26 PKPU 12 Tahun 2024 Alat Bantu Tunanetra merupakan sarana yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat pemberian suara, alat bantu tersebut berupa huruf braille atau bentuk lain.

Donny, mengingatkan, KPU wajib memastikan tidak ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak politik dalam Pilkada.

KPU juga wajib memperhatikan aksesibilitas seperti perlengkapan pemungutan suara yang memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam Pilkada." pungkas, Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Donny Rumagit STP, SH.

Diketahui, KPU Provinsi Sulut, mengundang Komunitas Pemilihan Umum Akses Disabilitas se Kabupaten/Kota yang tergabung dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Sulut.

Turut hadir para Ketua/Kabag dan Kasub, KPU Kabupaten/Kota se Sulut. (Karel).

Posting Komentar

0 Komentar