Pendaftaran Resmi Di Buka, Ini Syarat Yang Wajib Dipenuhi Calon Anggota KPID

Sulut1news.com, Manado – Seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara dibuka. Terkait hal ini, Ketua Tim Seleksi Rosye Kalangi, didampingi Sekertaris Timsel Risat Sanger, dan Ketua Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh juga jajaran Komisioner KPID Periode 2020-2024, Senin (6/5) menggelar konferensi pers guna menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh calon yang akan mendaftar.

“Diharapkan pendaftaran seleksi calon anggota KPID dapat diinformasikan secara luas ketengah- tengah masyarakat,” ungkap Kalangi.

Juga dijelaskan Ketua Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh DPRD Sulut mempercayakan seluruh proses seleksi mulai dari Pendaftaran sampai pada tahap seleksi administrasi kepada Tim Seleksi.” Tim Seleksi akan bekerja sebagaimana ketentuan tahapan seleksi, dan Tim Seleksi ini adalah para Cendekiawan, Profesional serta ASN yang memiliki pengalaman sehingga diyakini proses seleksi KPID dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ungkap Kaloh.

Bagi warga negara yang ingin menjadi Komisioner KPI, diwajibkan mengikuti Seleksi Administrasi dan Uji Kopetensi

SYARAT UMUM yakni :
1. WNI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Setia kepada Pancasila dan UUD 45
3.Berpendidikan Serjana atau setara S1
4.Sehat Jasmani dan Rohani
5. Berwibawa, jujur , Adil dan Berkelauan baik. 6. Memiliki kepedulian pengetahuan dan atau pengalaman dibidang Penyiaran.
7. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media masa. Bermeterai 10.000.
8. Bukan anggota Legislatif atau Yudikatif 9. Bukan Pejabat Pemerintah.
10. Nonoartisan

SYARAT KHUSUS meliputi :
1. Surat pernyataan pendaftaran diri (melamar) sebagai calon anggota KPID, bermeterai 10.000. 2. Makalah Visi Misi ditulis dengan huruf (font) times new roman ukuran 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman.
3. Foto Copi KTP.
4. Daftar riwayat hidup (curiculum vite) lengkap bermeterai 10.000 dengan Foto Copi ijazah S1. 5. Surat Keterangan sehat Jasmani dan Rohani, serta Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (asli).
6. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (asli).
8. Surat pernyataan bukan anggota legislatif, Yudikatif, dan Pejabat Struktural Pemerintah. (Asli) bermeterai 10.000. Khusus ASN mendapatkan izin dari Pimpinan.
9. Surat dukungan dari masyarakat bermeterai 10.000.
10. Pas Foto latar belakang warna biru ukuran 4×6. 11. Batas usia 25 tahun s/d 65 tahun.

(KAREL/*)

Posting Komentar

0 Komentar