Akhirnya KPU Tetapkan 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulut

Sulut1news.com, Manado -  KPU Provinsi Sulut menggelar  Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (sulut) tahun 2024, bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Manado, Kamis (13/06/2024).

Rapat pleno dihadiri sejumlah pihak termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Perwakilan Partai Politik, Para calon terpilih, stakeholder,  pihak pemangku kepentingan  berkomitmen bersama mendukung proses pemilu yang transparan dan demokratis.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyebutkan, Rapat Pleno penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Sulut adalah tindaklanjut dari surat dinas ketua KPU RI pasca keputusan Mahkamah Konstitusi. 

"kita sudah menyaksikan dan mengalami proses pendewasaan berpemilu dan berdemokrasi di sulawesi utara dan telah teruji, sudah semakin dewasa, karena sejarahnya juga sudah panjang, sehingga semuanya berakhir dengan solusi-solusi yang baik secara koordinatif maupun dalam proses-proses penegakkan hukum sengketa proses yang dilakukan oleh Bawaslu dan sengketa hasil yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi", ujarnya," ujar Poluan.

Prosedur yang dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulut meliputi 2 tahap. 

Tahap pertama menetapkan perolehan kursi setiap Parpol peserta pemilu, dan tahap kedua menetapkan calon terpilih.

Untuk penetapan perolehan kursi berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan kegiatan sebagai berikut:

- Melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi setiap Partai Politik pada masing-masing Dapil dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik;

b. Membagi suara sah setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya, serta diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak;

c. Menentukan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga dan seterusnya, sampai jumlah kursi pada Dapil bersangkutan habis terbagi;

2. Memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno terbuka untuk menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan kursi.

3. Memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan dan melakukan perbaikan bila terbukti terdapat kekeliruan.

Untuk penetapan calon terpilih, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 39 PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, maka KPU Sulut telah melakukan kegiatan sebagai berikut:

- Menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.

- Penetapan calon terpilih tersebut dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil bersangkutan;

- Memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno terbuka untuk menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih.

- Memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan dan melakukan perbaikan bila terbukti terdapat kekeliruan;

- Menyusun penetapan calon terpilih  menggunakan formulir MODEL E.TERPILIH DPRD PROV-KPU

Rapat pleno diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Sulut tentang hasil penghitungan dan penetapan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih oleh Ketua dan Anggota KPU Sulut. 

Pelaksanaan rapat pleno KPU Sulut mendapat apresiasi semua pihak atas kerja keras dan dedikasinya sehingga proses pilkada sulut 2024 bisa berjalan baik. 

Sementara itu untuk perolehan kursi Parpol yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 1, Partai Gerindra 4, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 19, Partai Golkar 6, Partai Nasdem 6, Partai Keadilan Sejaterah (PKS) 1, Partai Demokrat 6, Partai Solidaritasi Indonesia (PSI) 1 serta Partai Pesatuan Indonesia (Perindo) 1. Sedangkan jumlah keseluruhan 45 kursi.

Untuk calon terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Manado yakni Louis Schram (Gerindra), Royke O Roring, Irene Pinontoan, Jeane Laluyan (PDIP), Yongkie Limen (Golkar), Julyeta Runtuwene (Nasdem), Amir Liputo (PKS) serta Royke Annter (Demokrat).

Dapil Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kota Bitung yakni, Juleyeta Maringka (Gerindra), Berti Kapoyos, Eugenia Mantiri serta Ruslan Abdul Gani (PDIP). Cindy Wurangian (Golkar), Nick Lomban (Nasdem), Hendri Walukow (Demokrat) serta Melky Pangemanan (PSI).

Dapil Kabupaten Sangihe, Kabupaten Talaud dan Kabupaten Sitaro yakni, Fransiskus Silangen dan Toni Supit (PDIP). Vionita Kuerah (Golkar), Ronald Sampel (Demokrat) serta
Normans Luntungan (Perindo).

Dapil Bolmong Raya yakni, Yusra Alhabsih (PKB), Dea Lumenta (Gerindra), Rocky Wowor, Muslimah Mongilong, Veramita Mokodompit dan Hari Porung (PDIP). I Ketut Sukadi (Golkar), Seska Budiman dan Haslinda Rotinsulu (Nasdem) serta Angelina Wenas (Demokrat).

Dapil Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yakni, Priscilia Rondo, Eldo Wongkar serta Remli Kandoli (PDIP). Michaela Paruntu (Golkar), Stela Runtuwene (Nasdem) dan Billy Lombok (Demokrat).

Dapil Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon yakni, Gracia Oroh (Gerindra), Robby Dondokambey, Vonny Paat, Piere Makisanti serta Rhesa Waworuntu (PDIP). Inggried Sondakh (Golkar), Braien Waworuntu (Nasdem) dan Franki Mamesah (Demokrat).

(*/Karel).

Posting Komentar

0 Komentar