Tingkatkan Fungsi Peran dan Pengawasan, Ini Yang Disampaikan Kapolda Irjen Pol Yudhiawan

Sulut1news.com, Manado – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan membuka Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Itwasda dan Bidpropam Polda Sulut tahun 2024, dengan tema “Penguatan Fungsi Pengawasan Polri Yang Presisi Berbasis Digital Dalam Rangka  Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan”.

Kegiatan Rakerwas dilaksanakan di Hotel Roger’s Manado, Rabu (08/5/2024), dihadiri oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, para PJU Polda dan segenap personel pengemban fungsi pengawasan dari Itwasda dan jajaran Propam.

Membuka Rakerwas,  Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel atas pelaksanaan tugas Kepolisian selama ini.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel Polda Sulut dan jajaran, atas seluruh dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukan dalam pelaksanaan tugas. Hal ini tentunya memberikan kontribusi terhadap capaian Polda Sulut selama tahun 2024 yang tentunya tidak terlepas dari kinerja fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dan Bidang Propam,” jelasnya.

Untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan pencegahan korupsi lanjutnya, Polri berkomitmen melakukan perbaikan   kinerja, salah satunya dengan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM);

“Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja yang dilakukan oleh Kemenpan RB RI terhadap kinerja Polri dalam pelaksanaan tugas, dibuktikan dengan capaian akuntabilitas kinerja Polri pada tahun 2023 mendapatkan nilai 75,20 atau kategori “BB” yang berarti sangat baik, bahwa Polri telah melaksanakan kinerja dengan penilaian akuntabel, berkinerja baik, memiliki  sistem  manajemen  kinerja yang handal,” kata Irjen Pol Yudhiawan.

Lanjutnya, dalam upaya pencegahan korupsi, Kapolri juga telah menerbitkan Perkap nomor 8 tahun 2017 tentang LHKPN di lingkungan Polri, Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Polri, Perkap nomor 10 tahun 2017 tentag kepemilikan barang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Polri,

Surat Edaran Kapolri nomor SE/8/X/2015 tentang petunjuk dan arahan pencegahan benturan kepentingan, serta Surat Edaran Kapolri nomor SE/9/XI/2015 tentang petunjuk dan arahan pelaksanaan pengendalian gratifikasi.

“Kedudukan Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dan Bidpropam selaku pengemban fungsi pengawasan telah berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terdapat pada institusi, seperti kultur dan kinerja yang belum sepenuhnya baik.

Berbagai upaya pengawasan telah dilakukan Itwasda, melalui kegiatan audit kinerja dan audit tujuan tertentu, yang terjadwal dalam program kinerja pemeriksaan tahunan (PKPT), melakukan kegiatan review terhadap rencana kerja dan anggaran (RKA) satker, evaluasi akuntabilitas kinerja satker,

melakukan konsultasi pada saat pengajuan revisi anggaran satker, dan melakukan pre-audit untuk meyakinkan bahwa penyelenggaraan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan.

Begitu juga di Bidang Propam, berbagai kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan guna mendukung pencapaian Program Prioritas Kapolri, khususnya dalam peningkatan pengawasan guna mewujudkan Polri yang Presisi.
(ELVIS/*)

Posting Komentar

0 Komentar