Gubernur Olly Worning Semua Perusahaan di Sulut, Segera Bayar THR Bagi Karyawannya Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari H

Sulut1news.com, Manado - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh satu perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing dan dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, Demikian yang diharapkan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang dampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw saat menanggapi pertanyaan Wartawan di Lobi Utama Kantor Gubernur, Senin (25/03/2024)

 "Saya kira pemerintah memantau seluruh perusahaan-perusahaan yang ada, serta ada himbauan dari Menteri tenaga kerja agar pemerintah daerah turut memantau perusahaan-perusahaan ini dalam membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari H semua pembayaran harus sudah beres, termasuk THR bagi ASN Pemprov Sulut" ujar Gubernur Olly saat itu.

Disinggung apakah Monitoring  yang dilakukan Pemprov Sulut berjalan sesuai harapan masyarakat pada setiap perusahaan yang ada, menurutnya semua berjalan dengan baik.

"Sudah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja sudah melakukan rapat dengan asosiasi Serikat pekerja untuk melakukan Monitoring serta menerima semua masukan-masukan dari semua Serikat pekerja apakah ada perusahaan yang tidak taat terhadap instruksi yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja," ujar Gubernur Olly. 

Menurutnya juga jika ditemukan ada perusahaan yang beroperasi di Daerah Provinsi Sulawesi Utara  ada Perusahaan yang tidak menaati instruksi Kementerian Tenaga Kerja ini maka dipastikan perusahaan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Pasti, Jika ada yang melanggar pasti ada punishment-nya", tutup Gubernur Olly 
(ELVIS)

Posting Komentar

0 Komentar