[16/2 11.19 AM] +62 896-6121-8780: Rasky Mokodompit Diambil Sumpah dan Janji, Gantikan James A. Kojongian
Sulut1news.com, Manado - Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Rasky Ashari Mokodompit SH, diambil sumpah dan Janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Manado, Asli Ginting, di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut pada Selasa, (13/2/2024).
Pergantian antar waktu (PAW) RASKY MOKODOMPIT SH, gantikan James A. Kojongian, sebagai Pimpinan DPRD dalam jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut untuk sisa masa jabatan 2019 – 2024.
"Terhitung Hari Selasa, 13 Februari 2024, Raski Mokodompit, SH Sah menduduki Jabatan Baru sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, Gantikan James A. Kojongian,"
Kegiatan PAW tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut pada Selasa (13/02/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, SpB KBD yang didampingi Wakil Ketua Victor Johanes Mailangkay, SH.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Sulut, Silangen mengatakan, PAW ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku atas dasar Surat Keputusan Mendagri No. 100.1.2.4-6145/2023.
Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Manado melantik Anggota Rasky A Mokodompit menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut menggantikan James Arthur Kojongian.
“Terima kasih untuk Pak JAK yang sudah bertugas selama ini dan selamat bagi Pak Raski yang akan mengemban tugas yang baru sebagai pimpinan dewan,” ujar Silangen.
Ia pun mengajak kepada masyarakat di Sulawesi Utara agar menyukseskan pesta demokrasi dengan jujur, adil dan transparan.
Sementara itu Sekretaris Provinsi Sulut, Steve Kepel mengucapkan Terima kasih dan apresiasi yang tinggi pelaksanaan agenda rapat paripurna ini.
Apresiasi kepada JAK atas dedikasi dan komitmen selama mengembangkan tugas sebagai pimpinan DPRD Sulut.
“Mewakili pemerintah dan mewakili masyarakat, kami mengucapkan Terima kasih karena pimpinan DPRD Sulut tetap konsisten melaksanakan pembangunan di Bumi Nyiur Melambai, dan tetap membangun sinergitas yang positif dengan eksekutif,” ucap Kepel.
Wawancara media usai dilantik Raski mengatakan, bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada masyarakat Bolaang Mongondow Raya atas kepercayaan yang telah diberikan, dan kini Ia dipercayakan menjadi Pimpinan DPRD Sulut dan Raski mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD lainnya, untuk mengoptimalkan kinerja DPRD.
"Juga Kepada ibu Christiani Eugenia Paruntu (CEP) sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sulut yang telah mempercayakan kepada saya untuk mengisi pergantian antar waktu pimpinan DPRD Sulut, ” ungkap Raski kepada wartawan di ruang rapat paripurna dewan.
Ia menambahkan, proses pelantikan sempat tersendat-sendat dimana SK PAW terbit pada tanggal 15 november 2023 lalu,
”Saya tidak tahu apa alasan pelantikan bisa tertunda, meski demikian bersyukur pelantikan dapat terlaksana dengan baik hari ini,” pungkas RAM.
Sulut1news.com, Manado - Ketua KPU Provinsi Sulut Kenly Poluan didampingi Komisioner lainnya, dihadiri Ketua KPU Manado menggelar konferensi pers dengan sejumlah media, bertempat di Media Centre KPU Sulut, pada Jumat (16/2/2024) malam.
Pasalnya, di Sulawesi Utara lagi ramai dengan berita terkait pemindahan kotak suara ke Graha Gubernuran.
Berikut klarifikasi Ketua KPU Manado Ferley Kaparang menjelaskan terkait video viral adanya surat suara rusak di kecamatan Wenang.
Kaparang menegaskan bahwa video yang beredar dengan narasi kotak suara rusak adalah tidak benar (hoax).
“Tidak ada segel yang rusak. Sebab ada double segel,” tegas Kaparang.
Menurutnya, yang dilihat rusak yakni terkait dengan stiker. Sebab kertasnya tipis dan rentan sobek.
“Tapi inti dari segel itu adalah kabel tis. Nah, itu terbatas. Kalau pun ada berlebihan, tentunya akan dipertanggungjawabkan ungkap Ferley sembari menyayangkan hal yang sebenarnya tak ada persoalan namun diviralkan.
“Jadi tak ada kerusakan. Kami tak tahu video yang beredar itu darimana,” tandasnya.
Lanjut Kaparang, semua kotak suara Kecamatan Wenang yang dipindahkan dari Graha Gubernur itu ke Kantor KPU Sulut tersegel dengan baik dan disaksikan oleh masyarakat luas. Ia
juga membantah narasi berkembang di medsos yang mengatakan surat suara berjumlah 500 di Graha Gubernur itu adalah dari beberapa daerah di Kota Manado.
“Itu juga tidak benar. Yang benar adalah hanya 1 kecamatan yakni Wenang. Bukan seluruh atau beberapa daerah di Kota Manado,” tegasnya.
Sementara, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi komisioner KPU lainnya menjelaskan, pemindahan kotak suara ke Graha Gubernuran itu sudah direncanakan sejak lama dan sesuai dengan prosedur.
“Kami juga kaget kenapa ada vidio yang beredar seperti itu,” tukasnya.
" Ada dua gedung yang sengaja dipinjam KPU Manado dengan alasan karena kantor kecamatan tidak memungkinkan, yaitu Kecamatan Wenang dan Kecamatan Wanea." rinci Poluan.
Untuk Kecamatan Wenang meminjam gedung Graha Gubernuran sedangkan Kecamatan Wanea meminjam gedung kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sulut.
Sedangkan administrasi peminjaman gedung tersebut sudah dilakukan sejak jauh hari.
Kenly, membantah kalau pemindahan kotak suara itu dilakukan tanpa mekanisme.
Karena mekanisme dan administrasi peminjaman gedung oleh PPK Wenang ke Pemprov Sulut sudah dilakukan sejak bulan September.
Alasannya karena kantor Kecamatan Wenang tidak mampu menampung 500 kotak suara saat proses rekapitulasi.
Untuk saat ini, seluruh kotak suara dari Graha Gubernuran sudah dipindahkan ke Kantor KPU Sulut. (Karel).
0 Komentar