Gubernur Olly Dondokambey Hadiri Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda APBD 2022 dan Sampaikan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024

Sulut1news.com, Manado - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menyampaikan Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Sulut Tahun 2024 mendatang ditargetkan pada sejumlah sektor strategis yang diharapkan dapat lebih meningkatkan pertumbuhan PAD. 

Hal ini disampaikan Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2022 serta Penyampaian Penjelasan terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2024 di Kantor DPRD Provinsi Sulut, Selasa (18/7/2023).
Gubernur Olly Dondokambey menyampaikan bahwa ini menjadi bagian penting dan strategis bagi keberlanjutannya penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai suatu struktur konkret atas dedikasi dan komitmen bersama untuk menjaga nilai akuntabilitas dan transparansi terhadap perencanaan dan penyelenggaraan keuangan daerah berdasarkan regulasi peraturan yang ada.

“Kita bersama-sama melakukan pengambilan keputusan tentang Ranperda yang telah melalui proses pembahasan di antara pihak legislatif dan Pemprov Sulut, untuk itu saya memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Sulut yang sudah bersinergi, berkolaborasi dan berkomitmen untuk saling mendukung di dalam penyelesaian Ranperda tentang APBD tahun 2022,” ujar Gubernur Dondokambey.
“Saya yakin dan percaya seluruh data yang telah dianalisa dan dikaji bersama serta berbagai penjelasan argumentatif yang telah disampaikan pada setiap rangkaian pembahasan mampu melahirkan keputusan paripurna yang pada muaranya merampungkan dan menetapkan Ranperda ini menjadi peraturan daerah,” tuturnya.

Gubernur Olly Dondokambey juga menjelaskan keterkaitan dan produktifitas dalam penyusunan, penyelenggaraan bahkan pertanggungjawaban APBD yang selama ini dilaksanakan dari waktu ke waktu dapat terus dilaksanakan secara profesional dan proporsional.

Gubernur Dondokambey juga mengungkapkan penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS 2023 ini telah disinkronkan dengan Kebijakan Nasional, mulai dari Skala Prioritas Pembangunan Tahap ke-4 RPJPN 2005-2025 (RPJMN 2020-2024) yang disadur dari Undang Undang RPJPN Nomor 17 Tahun 2007, merujuk pada tema Pembangunan RKP 2023 hingga pada Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2023 yang terumus ke dalam delapan kebijakan seperti  percepatan pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, revitalisasi industri penguatan riset dan terapan, penguatan daya saing, pembangunan berbasis karbon dan transisi energi, percepatan infrastruktur dasar dan konektivitas, percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara serta pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Gubernur Olly Dondokambey juga menerangkan kebijakan umum APBD tahun 2024 ini merupakan respon kebijakan terhadap dinamika dan permasalahan yang menjadi perhatian, 

“Seperti yang kita hadapi berdasarkan isu utama perkembangan perekonomian dunia tahun 2022-2023 adalah tingkat inflasi yang tinggi, sangat mempengaruhi perekonomian global termasuk kebijakan yang diambil yang juga berdampak pada negara Indonesia, sehingga mempengaruhi kebijakan keuangan daerah,” terang Gubernur Dondokambey. 

Meskipun demikian Gubernur mengimbau harus bersabar dan tetap optimis dengan capaian pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 dan 2023, besar laju inflasi yang dikendalikan serta diharapkan akan lebih baik melalui optimalisasi program dan kebijakan strategis yang telah direncanakan.

Menurutnya juga kiranya kebijakan umum APBD yang nantinya akan dibahas dan disepakati dapat menjadi acuan komprehensif untuk menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS APBD tahun 2024.

“Secara target ekonomi maju untuk tahun 2024 diantaranya pertumbuhan ekonomi berkisar antara 5 sampai 5,5 persen, inflasi dapat dikendalikan pada angka 3+1 persen, kemiskinan pada angka 6,2 sampai 7 persen, pengangguran 6,1 sampai 6,4 persen dan indeks pembangunan manusia dapat dipertahankan pada angka 74,5 persen,” urai Gubernur Olly Dondokambey. 

Selanjutnya terkait substansi rancangan KUA PPAS Provinsi Sulut tahun 2024 sebagai berikut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp3.788.354.667.624 Triliun, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3.499.312.062.376 Triliun. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp35 Miliar, pengeluaran pembiayaan dianggarkan semula Rp324.042.605.248 Miliar.

Sementara dalam Peraturan Undang Undang Perbankan Tahun 2024, Olly menekankan kebutuhan modal BankSulutgo harus mencapai Rp3 Triliun.

“Ini menjadi salah satu tantangan juga bagi kita di tahun 2024, kita harus mengikuti aturan-aturan yang dibuat baik pemerintah pusat dan daerah,” tekan gubernur.

Olly mengajak keputusan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2022 yang ditetapkan hari ini dapat memacu langkah ke depan untuk melakukan yang terbaik, termasuk dalam pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2024.

“Mari kita terus bersinergi, terus bangun dan lebih memajukan daerah dan mensejahterahkan masyarakat Sulawesi Utara,” ajak gubernur.

Pelaksanaan Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen dan dihadiri Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw, Sekprov Sulut Steve Kepel serta segenap pejabat Eselon II dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. 
(ELVIS)

Posting Komentar

0 Komentar