Sulut1news.com, Sulut - Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven O.E Kandouw menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Utara, Kamis (09/03/2023)
Menurut Kandouw, tata kelola pada keuangan yang bersumber, baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun dari Pemerintah Pusat, patutlah mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, bahkan BPK RI sebagai Lembaga Resmi Pemerintah yang melakukan Tupoksi untuk memeriksa Tata Kelola Keuangan di daerah, harus mendapat dukungan penuh sebagai bentuk tekad dan komitmen Pemda.
Wagub Kandouw juga mengatakan bahwa penyerahan LKPD Unaudited merupakan tuntutan undang-undang yang wajib dipatuhi.
“Penyampaian LKPD Unaudited menjadi kewajiban, karena sesuai perintah undang-undang. Setiap tahapannya harus kita ikuti dan patuhi dengan baik, termasuk semua dokumen dan personel-personel serta tinjauan lokasi. Semua harus mengikuti aturan tim pemeriksa BPK,” ungkap Wagub Kandouw.
Kesempatan ini Wagub Kandouw mengingatkan Kabupaten/Kota untuk mematuhi ketentuan yang diatur undang-undang.
“Kabupaten dan kota juga perlu di-endorse. Pak Gubernur mengingatkan seluruh Kepala Daerah untuk melakukan kewajiban yang merupakan perintah undang-undang,” tandas Wagub Kandouw.
Adapun penyerahan LKPD dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sulut, Arief Fadillah mengatakan bahwa penyerahan LKPD Unaudited adalah kewajiban untuk melakukan pelaporan keuangan daerah yang disampaikan melalui proses.
“BPK Perwakilan Sulut memberikan apresiasi atas upaya dan kerja keras penyampaian LKPD Unaudited kepada seluruh Kepala Daerah yang dilakukan secara tepat waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan LKPD adalah bentuk komitmen pemerintah daerah, terutama dalam pelaporan yang transparan dan akuntabel sesuai undang-undang.
Wagub Kandouw menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK akan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah penyerahan laporan keuangan yang dilakukan Pemda.
“Selanjutnya BPK akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah daerah 20 hari ke depan,” tukasnya.
(ELVIS)
0 Komentar