Skandal Hibah GMIM Mengguncang Sulut: Steve Kepel dan Gammy Kawatu Resmi Ditahan

Manado, Sulut1News.comKasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) senilai Rp8,96 miliar kian menyeret nama-nama besar di lingkaran pemerintahan Sulawesi Utara. Setelah sebelumnya Kepala Biro Kesra dan mantan Kepala BKAD ditahan, kini giliran Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel dan Ketua DPC Partai Gerindra Minahasa Selatan, Asiano Gammy Kawatu, resmi ditahan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut.

Steve Kepel, yang menjabat sebagai orang nomor satu di jajaran birokrasi Pemprov Sulut, menjadi sorotan utama setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (14/4/2025) malam. Ia menjalani pemeriksaan marathon selama lebih dari 13 jam sejak pukul 09.46 WITA. Pada pukul 23.10 WITA, Kepel digiring ke ruang tahanan oleh tim penyidik.

Tak berselang lama, tepat pukul 23.45 WITA, Asiano Gammy Kawatu, yang juga mantan Asisten III dan Pelaksana Tugas Sekprov Sulut, turut menyusul ke balik jeruji besi. Kawatu menjadi tersangka keempat yang ditahan dalam kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

Dalam pernyataannya kepada media, Kawatu menyampaikan sikap tegas namun kooperatif terhadap proses hukum. Ia menolak disebut sebagai koruptor.

“Proses hukum akan saya ikuti. Saya yakin keluarga saya mendukung saya. Dan yang paling penting, saya tidak merasa masuk dalam kategori seorang koruptor,” tegas Kawatu.

Sementara itu, penyidikan terhadap Ketua BPMS GMIM Pdt. Hein Arina masih tertunda. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, namun hingga kini belum hadir karena sedang berada di Amerika Serikat dalam rangka tugas keagamaan.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah penyidik Tipidkor Polda Sulut yang dipimpin Kompol Muhammad Fadli menahan dua pejabat penting Pemprov Sulut, yakni Kepala Biro Kesra Setda Sulut Fredy Kaligis dan mantan Kepala BKAD Jeffry Korengkeng, pada Kamis malam (10/4/2025). Keduanya juga diperiksa intensif selama 14 jam sebelum akhirnya ditahan.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. Saat ini, sudah 84 saksi diperiksa dan audit dari BPKP menemukan adanya potensi kerugian negara hampir Rp9 miliar dari dana hibah GMIM yang diduga disalahgunakan.

“Penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Kapolda.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga seumur hidup.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas birokrasi dan institusi keagamaan di Sulut. Masyarakat kini menanti komitmen aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

(RedaksiSulut1News)

Posting Komentar

0 Komentar