Kemudahan Wajib Pajak di Depan Mata: PMK 81 Tahun 2024 Siap Berlaku Awal Tahun

Sulut1news.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Regulasi ini ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi perpajakan yang mencakup lima pilar utama: Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis, serta Peraturan Perundang-undangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PMK ini menjadi landasan hukum untuk implementasi sistem baru berbasis teknologi modern dan penataan ulang proses bisnis.

"PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang masih berlaku saat ini. Kami sedang menyusun aturan turunan untuk memastikan masyarakat dapat memahami dan menerapkan ketentuan baru ini dengan mudah," ujar Dwi.

Kemudahan Bagi Wajib Pajak
PMK Nomor 81 Tahun 2024 membawa berbagai kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Beberapa manfaat utama yang ditawarkan antara lain:

1. Proses Registrasi Simpler
Registrasi Wajib Pajak kini bisa dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran (omni channel), dengan data yang tervalidasi secara otomatis (single source of truth).

2. Akun Wajib Pajak Digital
Wajib Pajak akan memiliki akun daring melalui Portal Wajib Pajak, memudahkan pengelolaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.

3. Penyeragaman Jatuh Tempo Pajak
Semua jenis pajak masa kini memiliki jatuh tempo pembayaran pada tanggal 15 bulan berikutnya, memberikan fleksibilitas administrasi.

4. Deposit Pajak
Fitur deposit pajak memungkinkan Wajib Pajak melakukan pembayaran lebih mudah sekaligus menghindari risiko keterlambatan.

5. Penghapusan Surat Keterangan Fiskal
Permohonan fasilitas PPh kini lebih praktis tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF), selama Wajib Pajak memenuhi kriteria.

6. Kode Billing Multi-Pajak
Satu kode billing kini dapat digunakan untuk pembayaran lebih dari satu jenis pajak.

7. Pelaporan SPT Lebih Mudah
Dengan fitur prepopulated, pelaporan SPT otomatis terisi untuk berbagai jenis pajak seperti PPh Pasal 21, 23, dan lainnya, berkat sistem Coretax.

8. Pendaftaran Objek PBB Terpusat
Proses pendaftaran Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan SPOP dilakukan di KPP Wajib Pajak Pusat.

Diharapkan, perubahan ini mampu meningkatkan transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas administrasi perpajakan Indonesia. Untuk informasi lengkap, masyarakat dapat mengakses dokumen PMK Nomor 81 Tahun 2024 di laman resmi pajak.go.id.
(EL)

Posting Komentar

0 Komentar