Gugatan Santrawan Paparang Cs Pada Clay Dondokambey Kalah Di PN. Manado, Olce Karamoy: Apa Yang Diputuskan Sesuai Dengan Fakta Sidang

Sulut1news.com, Manado - Majelis Hakim yang dipimpin Mariany Korompot SH telah menolak seluruhnya gugatan penggugat, perkara penonaktifan Tenaga Harian Lepas (THL), Yulia Makangiras. Selain itu, gugatan yang turut tergugat yaknni mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Clay Dondokambey sebagai tergugat ini, eksepsinya pun juga telah ditolak.

Sidang THL Yulia Makangiras dalam putusan pada 31 Juli 2024, gugatan telah ditolak seluruhnya oleh majelis hakim yang mengadili perkara

Demikian juga eksepsi para tergugat juga telah ditolak,"singkat Humas PN Manado, Felix Ronny Wuisan SH MH ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (15/8/2024) di Pengadilan Negeri Manado. 

Atas putusan ini  Tim Kuasa Hukum tergugat, Olce Karamoy SH mengatakan bahwa apa yang diputuskan Majelis Hakim sudah sesuai dengan fakta sidang.  

"Pada intinya gugatan dari kuasa hukum penggugat ditolak seluruhnya. Dimana dalam fakta sidang  beberapa tuntutan penggugat dinilai hakim petitum itu tidak dapat di buktikan sehingga alasan itulah hakim untuk menolak gugatan penggugat baik penggugat dan saksi.  Saya pikir apa yang sudah di putuskan hakim sudah benar,” ucap Karamoy.

Terkait dengan kuasa hukum penggugat Santrawan Paparang Cs yang tidak terima dengan hasil putusan Pihak tergugat yakni Clay Dondokambey melalui Olce Karamoy menyampaikan  bahwa perjuangan penggugat ke tingkat PK atau upaya hukum banding, mempersilahkan bagi kuasa hukum penggugat untuk melakukan banding. 

Dari informasi, gugatan penggugat ditolak seluruhnya dikarenakan  penggugat yang mantan THL Pemprov Sulut tersebut, tidak menandatangani kontrak kerja. 
(EL)

Posting Komentar

0 Komentar