Komisi III DPRD Sulut Panggil General Manager PT. PLN Unit Induk Distribusi Suluttenggo dan Wakil PT PLN Nusa Daya

Sulut1news.com, Manado - RDP Komisi III DPRD Sulut dengan General Manager PT. PLN Unit Induk distribusi Suluttenggo, Wakil Dirut PT PLN Nusa Daya dan Perusahaan Alih Daya Pengoperasian dan Pemeliharaan Mesin Pembangkit Sulut, Selasa (16/07/2024).

Pantauan Media, terjadi selisih pendapat, soalnya sebelumnya Vendor mengapresiasi untuk komisi III, dari pihak vendor Nusa Raya, mengutarakan mengenai lelang untuk daerah kerja, 3 pulau untuk di lelang. Dimana RKS ditemukan lelang sampai 5 tahun, dan pemenangnya secara lisan di umumkan, kami sudah menyanggupii janji," ujar Ferdinan Nabubahang

Sementara itu 25 Januari pekerjaan bukan 5 tahun,  tapi 6 bulan, dan itu kami keberatan, terkait multi year tersebut , dalam hal ini kami adakan sanggahan, sekretaris Nusa jaya pelelangan di batalkan, jadi ini sangat rancuh, kami mohon  PT. PLN Nusa Daya menanggapi hal ini ungkap, imbuh Vendor.

Tiga Vendor, memohon perpanjangan selama 6 bulan, mengurus surat2 itu butuh waktu yang lama. Pengalihan kami setuju 98 karyawan exiting diterima dahulu tidak di batasi oleh dead line. Lewat summetting, tolong di lakukan secara prosedural, apakah proses pengalihan itu hanya butuh beberapa hari? PLN Nusa Daya, di minta tanggapannya.

Rapat yang di pimpin oleh Sekretaris Komisi III Hj. Amir Liputo, di dampingi oleh Anggota DPRD Sulut Yongkie Limen, Yangkobus Tanao, Boy Tumiwa, Arthur Kotambunan, Stella Runtuwene, Berty Kapojos. Masing-masing memberikan tanggapan terkait aspirasi Vendor lokal yang ada di Sulawesi Utara.

Saat ditanya jenis Pekerjaan masih jalan? Dengan tegas pihak PLN menjawab masih jalan! jawab Vendor, lagi kami minta prinsip. PT Nusa Daya bapak “Tatang” menjawab  tidak ada masalah, masih ada Lelang di batalkan, yang baru 17 bulan, penawaran di buka hari ini pukul 17 urai Tatang.

Legislatif Boy Tumiwa mempertanyakan juga terkait perubahan nama perusahaan dulunya PT, Tarakan menjadi PT Nusa Daya, jangan-jangan konotasi nya berubah, terkait peralihan, kami minta solusi dan tanggapan tegas Tumiwa.

Terkait pergantian nama dari. Pihak PLN pak Tatang mengatakan, nama Tarakan sempat di tolak di beberapa propinsi terkait nama PT Tarakan tersebut, bahkan miss komunikasi masyarakat awam di mana terkait nama Tarakan tersebut di nilai dari Kalimantan, masalah itu," imbuhnya.

Mengenai kontrak ini masalah “proses” kami sementara amandemen, tidak perlu khawatir, dan atas 17 bulan tersebut, nantinya dapat di perpanjangan lagi. Kontrak baru, namun masih terjadi selisih paham, akhirnya RDP di skors beberapa menit untuk berunding. (karel).

Posting Komentar

0 Komentar