Sulut1news.com, Manado – Mengingat pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Provinsi Sulut dan 15 Kabupaten/Kota akan memasuki pembukaan pendaftaran lewat jalur partai politik di KPU Sulut pada bulan agustus nanti.
" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut mengambil langkah menyurat kepada Partai Politik (Parpol) diingatkan tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun (mahar politik) pada proses pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Mengutip tanggapan Ketua Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh, memberi apresiasi langkah Bawaslu Sulut. "Saya setuju dengan langkah Bawaslu, sebagai pengawas dalam Pilkada butuh keberanian dalam menjalankan peraturan yang sudah diatur,” ujar Kaloh, Jumat (26/07/2024).
Lanjut Kaloh, Ini adalah bagian dari andil Bawaslu Sulut untuk menghasilkan Pilkada yang berintegritas.
“Dengan pengawasan yang dilakukan Bawaslu, berdampak besar pada pembangunan daerah lima tahun kedepan,” imbuh Kaloh.
Kaloh menyampaikan, dengan hasil Pilkada yang berintegritas, jujur dan adil maka menghasilkan pula pemimpin pilihan masyarakat.
“Saya berharap, ketegasan Bawaslu akan tetap berjalan sampai pada akhir proses tahapan Pilkada nanti,” tandasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Sulut tegas menyampaikan larangan menerima mahar politik tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang -Undang dalam Pasal 47 ayat 1-6, menjelaskssanksi administratif bagi Partai Politik atau oknum dalam partai politik apabila terbukti menerima mahar politik yaitu dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
Selain sanksi administratif, dapat dikenakan juga Sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang pada Pasal 187B dan Pasal 187C, dimana anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda 1 Milyar Rupiah sedangkan untuk Pemberi Imbalan dijerat dengan ancaman Pidana," tutup FK. (karel).
0 Komentar