Bawaslu Sulut Beber Mutasi Pejabat Yang Ditengarai Melanggar Aturan, Ini Kata Rumagit

Sulut1News.com, Manado - Donny Rumagit, mewakili Bawaslu Sulut jadi Nara Sumber di Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Tahun 2024,  Senin, (15/7/2024).

Donny Rumagit membagikan pengalamannya ketika mengunjungi kementerian dalam negeri (kemendagri) dalam rangka, ingin tahu bagaimana teknisnya jika seseorang atau pejabat dilingkungan pemerintah, pejabat tersebut melakukan mutasi jabatan, yang sesuai dengan peraturan. 
Setelah mendapat penjelasan, Ia membawa pulang ke sulut (bawaslu) dan data hasil konsultasi itu, menjadi bahan materi dibagikan dalam rapat koordinasi tahapan pilkada sulut yang diprakarsai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara. 

Pantauan media sulut1news.com saat itu, Donny memaparkannya secara terperinci dihadapan ratusan penyelenggara tahapan pencalonan pilkada, yakni ada ketua-ketua KPU Kabupaten dan Kota. Tentu bahan materi tersebut sangat relevan untuk diketahui oleh KPU Kab/kota, dan pihak terkait seperti bawaslu, parpol pengusung calon, serta stakebolder terudang. 

Donny Rumagit, usai memaparkan materinya, ada ruang waktu untuk berdiskusi dalam bentuk tanya jawab. 

Seperti apa hasil konsultasinya  ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mutasi jabatan Aperatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan tiga kepala daerah. 

Pertama, ada dugaan pelanggaran yang bisa berkonsekuensi, dan bermasalah saat tahapan pencalonan Pilkada 2024.

Kedua, ada beberapa kepala daerah kabupaten dan kota melakukan pelantikan pejabat.Baru-baru ini kami (Bawaslu Sulut) dan Bawaslu RI, sudah konsultasi ke Kemententerian Dalam Negeri, soal pelantikan itu dan jelas melanggar, pasal 71 UU 10 Tahun 2016.

"Di pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sudah mengatur Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota, menyebutkan, 'dilarang' melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Tahapan penetapan tanggal 22 September, jika ditarik kebelakang 6 bulan jatuh di tanggal 22 Maret, tidak boleh ada pelantikan sampai dengan
berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Mengutip pengakuan Rumagit menyebut, Bawaslu menemukan beberapa kepala daerah yang melakukan pelantikan pejabat di luar ketentuan, bahkan setelah dicek tidak ada persetujuan dari Mendagri. Sehingga berpotensi, petahana bisa di diskualifikasi.

Sangsinya, Rumagit menyebut, ada dua sangsi disiapkan terkait dugaan pelangaran itu, yakni sangsi pidana dan sangsi administrasi, berupa pembatalan sebagai calon bagi patahana yang maju pilkada. Soal pembatalan calon eksekusinya oleh KPU provinsi atau kab/kota.

Ada kasus terangkat dirakor, mutasi pejabat yang ditengarai melanggar aturan yakni, di Kota Bitung, setelah dicek tidak ada persetujuan dari Mendagri.

Donny menegaskan,  soal mutasi pejabat ini sudah ada yurisprudensi-nya di tahun 2016 tepatrya di Kabupaten Boalemo, Gorontalo lewat putusan MA dibatalkan sebagai calon.

Dalam rakor yang berlangsung alot dan aman itu, Donny,  mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan soal mutasi. Pasalnya, kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat luas. Dan dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran pidana dan administrasinya akan besar.

" Persoalan-persoalan yang terungkap dalam rakor ini, bisa saja berpotensi akan muncul di tahapan pencalonan pilkada tahun 2024. Lewat rakor ini perlu kita mitigasi dan diskusi bersama. Bawaslu diberikan kewenangan melakukan pengawasan dan pencegahan, termasuk kewenangan dalam melakukan penindakan dan penyelesaian sengketa," tutup, Donny Rumagit. (Karel).

Posting Komentar

0 Komentar