Yakni, berupa batu-batuan di Kelurahan Tataaran 2 Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa dan di Kasuang Kota Tomohon.
Informasi resmi yang diterima media ini, mengungkapkan, pemenang tender proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 itu, seenaknya mengambil material meski sudah diingatkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan intansi terkait lainnya.
“Sudah diingatkan, tapi mereka (kontraktor, red) tetap mengambil bahan material. Bahkan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sulut sudah turun ke lokasi melalui pendekatan persuasif, tapi pihak kontraktor tak mengindahkan alias terus melakukan pengambilan bahan material,” ungkap sumber kepada media ini, Jumat (11/11).
Sementara Dinas ESDM Provinsi Sulut melalui Kepala Dinas (Kadis) Fransiskus Maindoka ketika dikonfirmasi mengaku, sudah mengetahui aktifitas kontraktor tersebut. Sehingga Dinas ESDM langsung turun ke lokasi bersama Satpol PP Sulut dan memberikan pembinaan, tapi kontraktor tetap juga melaksanakan pekerjaan.
Masalahnya lagi, kata Maindoka, penambangan ilegal berupa galian C di lokasi tersebut, ada mata air untuk masyarakat Kabupaten Minahasa, khususnya di Kelurahan Tataaran 1 dan 2 Kecamatan Tondano Selatan.
“Jadi, kami dari ESDM Sulut, PTSP Sulut dan Dinas Lingkungan Hidup sudah beberap kali turun ke lokasi dan terus memberikan pembinaan. Makanya, kami mintakan supaya kontraktor segera menghentikan aktivitas pengambilan batu-batuan,” tegas Maindoka.
Apalagi, tambah Maindoka, Pak Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Pak Wagub Steven Kandouw (ODSK) selalu mengingatkan segala aktifitas atau pekerjaan proyek, baik dibiayai APBN, APBD dan lainnya harus mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(ELVIS/*)
0 Komentar