Sulut1news.com, Sulut - Bertempat di Swiss-Belhotel Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulut menggelar Desiminasi NSPK Pengendalian Pemanfaatan Ruang Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI no.21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian pemanfaatan ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, yang dibuka Asisten II Setdaprov Sulut DR Praseno Hadi MAK, Selasa (29/03/2022).
Praseno Hadi dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi dari Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) terkait penataan ruang agar para pelaku pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang di provinsi Sulawesi Utara mengetahui dengan baik isi Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang Kepala BPN RI nomor 21 Tahun 2021 dan bisa mengimplementasikan muatan-muatan teknis yang merupakan pedoman teknis utama dalam melaksanakan tupoksi masing-masing di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang
"Kegiatan saat ini kita bicara NSPK soal tata ruang dengan mengacu pada Permen 21 dimana kegiatan ini merupakan inisiatif dari Kadis PUPR dengan harapan agar kita jangan hanya mengerti judul-nya saja tapi tidak memahami isinya, ini merupakan proses belajar yang paling cepat yaitu melalui sosialisasi," ujar Praseno Hadi.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara Alexander Watimena ST, Msi kepada Swaramanadonews.com yang ditemui usai pelaksanaan kegiatan ini mengatakan bahwa terkait NSPK Tata Ruang ini memang sangat penting dan banyak yang sudah terjadi penyimpangan terlebih dahulu dimana ada norma standard prosedur dan kriteria yang tidak di ikuti,
"Minimal harus ada SOP-nya yang harus dilengkapi nah ini yang kita sosialisasikan karena kriteria ketika kita memberikan ijin, itu tidak semua yang mengerti," ujar Watimena.
Watimena juga mencontohkan misalkan untuk suatu bangunan harus 30 persen untuk ruang terbuka hijau terkadang tidak dipenuhi.
"Nah kalau NSPK ini ada dan dipahami Torang akan ikuti semua dan Torang tau dan tidak akan melanggarnya, itupun juga baru permasalahan umum sedangkan untuk detail-nya harus dikomunikasikan," jelas Watimena.
Pada kesempatan ini juga Praseno Hadi didampingi Kadis PUPR Sulut melakukan Launching Aplikasi
Appang Sulut.
Kegiatan ini dihadiri segenap Sekda kabupaten/kota dengan menghadirkan narasumber Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR BPN RI Agus Susanto ST, Msc
(ELVIS)
0 Komentar